PENINGKATAN PENGETAHUAN TENTANG BAHAYA PENGGUNAAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN YANG DILARANG TERHADAP KESEHATAN PADA SISWA SMA N 1 GUBUG

Penulis

  • Triminarsih Tri a:1:{s:5:"en_US";s:27:"Universitas Negeri Semarang";}

Kata Kunci:

Bahan Tambahan Pangan, Kesehatan, SMA 1 Gubug

Abstrak

Makanan/jajanan yang dijajakan di sekitar sekolah pada umumnya masih banyak yang tidak aman. Pewarna, pemanis dan pengawet merupakan jenis Bahan Tambahan Pangan (BTP). Bahan–bahan tambahan tersebut sering dijumpai pada setiap makanan jajanan yang dijajakan di sekitar lingkungan kampus ataupun di sekitar lingkungan sekolah. Berdasarkan survei yang dilakukan tim sebelum acara pengabdian dilakukan, bahwa di lingkungan SMA N 1 Gubug masih banyak dijual makanan dan minuman yang dicurigai mengandung BTP berbahaya. Hal tersebut yang mendorong pengabdi untuk melaksanakan acara penyuluhan terkait dengan bahaya BTP yang dilarang bagi kesehatan pada siswa SMA N 1 Gubug. Acara penyuluhan dihadiri oleh 34 siswa, 19 perempuan dan 34 laki-laki. Hasil dari acara pengabdian terdapat peningkatan point pengabdian pre-test dan post-test sebesar 40 point. Diharapkan adanya tambahan pengetahuan siswa tentang bahaya BTP bagi kesehatan dan memperbaiki pola jajan mereka untuk selanjutnya.

Referensi

BPOM RI. 2019. Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan. Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia, pp. 1–1156.

BPOM RI. 2014. Sehat duniaku menuju generasi emas yang sehat dan berkualitas. Available from: http://www.pom.go.id/new/index.php/view/ pers/225/Sehat-Duniaku-MenujuGenerasiEmas---yang-Sehat-dan Berkualitas.html [Cited 4 April 2014]

Karyantina, M., Kurniawati, L. dan Harimurti, F. 2012. Uji Kualitatif Kandungan Formalin pada jajanan anak sekolah di Kecamatan Tasik madu Kecamatan Karanganyar Jawa Tengah. Joglo Jurnal Pertanian dan Pangan, 24(01), pp. 1–9.

Paratmanitya, Y dan Aprilia, V. 2016. Kandungan bahan tambahan pangan berbahaya pada makanan jajanan anak sekolah dasar di Kabupaten Bantul. Jurnal Gizi dan Dietetik Indonesia (Indonesian Journal of Nutrition and Dietetics), 4(1), p. 49. doi: 10.21927/ijnd.2016.4(1).49-55.

Kemenkes RI. 2012. Permenkes No 33 Bahan Tambahan Pangan.

Rofieq, A., Dewangga, E.P dan Lubis, M. 2017. ‘Analisis Bahan Tambahan Pangan Berbahaya Dalam Janjanan Di Lingkungan Sekolah Menengah Atas Propinsi Jawa Timur Indonesia. Prosiding Seminar Nasional III Tahun 2017, Universitas Muhammadiyah Malang, (April), pp. 75–83.

Sari, N. P. 2020. Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Berbahaya (Boraks) Pada Bakso Tusuk Yang Dijual Di Sekolah Dasar Kecamatan Salo Kabupaten Kampar. Avicenna: Jurnal Ilmiah, 15(2), pp. 84–94. doi: 10.36085/avicenna.v15i2.830.

Diterbitkan

2024-02-19