ANALISA KELENGKAPAN RESEP SECARA ADMINISTRATIF DAN FARMASETIK DI APOTEK LIFEPACK JAKARTA

Penulis

  • Aripin STIKES IKIFA
  • Honey Iskandar STIKES IKIFA
  • Vonny Nofrika STIKES IKIFA
  • Sella Sellia STIKES IKIFA

Kata Kunci:

Resep, Kelengkapan resep, Apotek

Abstrak

Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan menyebutkan bahwa praktik kefarmasian meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Permasalahan dalam peresepan seperti informasi pasien yang kurang lengkap, penulisan resep yang tidak jelas atau bahkan tidak terbaca, kesalahan penulisan dosis, tidak dicantumkannya aturan pemakaian obat, tidak menuliskan rute pemberian obat dan tidak mencantumkan tanda tangan atau paraf penulisan resep merupakan permasalahan yang dapat menyebabkan terjadinya medication error. Tujuan penelitian untuk mengetahui kelengkapan administratif dan kesesuaian farmasetik resep di Apotek Lifepack Jakarta telah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 73 Tahun 2016. Dalam penelitian karya tulis ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif yaitu metode yang digunakan untuk menggambarkan suatu keadaan secara sistematis, faktual dan akurat. Untuk mendeskripsikan suatu keadaan yang nantinya menjadi suatu tulisan maka dilakukan suatu pengamatan lapangan yang dilakukan di Apotek Lifepack Jakarta. Hasil penelitian adalah kelengkapan resep secara administratif pada aspek nama pasien 100%, umur pasien 91%, jenis kelamin 52 %, berat badan 38 %, nama dokter100%, SIP 100%, alamat dokter 100%, tanda tangan dokter 36 %, tanggal resep 100%. Resep lengkap secara farmasetik pada aspek bentuk sediaan 98%, kekuatan sediaan 100% dan cara penggunaan 100%. Kesimpulan penelitian persentase resep yang lengkap secara administratif yaitu 23.62% dan secara farmasetik yaitu 98.06%. masih terdapat ketidalengkapan resep baik dari aspek administrative maupun aspek farmasetik berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No 73 Tahun 2016

Referensi

1. Menteri Kesehatan RI. Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Jakarta; 2009.

2. Menteri Kesehatan RI. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian. Jakarta; 2009.

3. Menteri Kesehatan RI. Peraturan Menteri Kesehatan Ri No 72 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit. 2016.

4. Simar Nainggolan. Gambaran Kelengkapan Resep yang dilayani di Apotek Rejeki Mandiri Medan Periode Oktober hingga Desember 2017. Politeknik Kesehatan Kemenkes Medan Program D-III Farmasi; 2018.

5. Menteri Kesehatan RI. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Jakarta; 2016.

6. Peraturan Menteri Kesehatan. Permenkes RI No 34 Tahun 2021 Standar Pelayanan Kefarmasian di Klinik. 2021.

7. Habibi Muhamad. Evaluasi Skrining Kelengkapan Resep Aspek Administratif dan Farmasetik Pasien Rawat Jalan di Puskesmas Jetis Kabupaten Ponorogo. Ponorogo; 2022.

8. Badan Pengawas Obat dan Makanan. Peraturan Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian. 2021.

9. Drs. Rusli. SP. FTSA. Farmasi Rumah Sakit dan Klinik. Tentang Skrining Resep. Jakarta; 2016. 166–170 p.

10. Menteri Kesehatan RI. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit. 2016;

11. Direktorat Bina Farmasi Komunitas dan Klinik Ditjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Departemen Kesehatan RI. Tanggung Jawab Apoteker Terhadap Keselamatan Pasien (Patient Safety). 2008.

12. Menteri Kesehatan RI. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Apotek. Menteri Kesehatan RI, editor. Jakarta; 2017.

13. Peraturan Pemerintah RI. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian. Jakarta; 2009.

14. http://www/nccmerp.org [Internet]. 2017. NCC MERP Index for Categorizing Medication Error.

15. Desy Hadiyanti. Evaluasi Kelengkapan Resep di Apotek Alvin Farma Jakarta Utara Periode Februari 2020. Jakarta; 2020.

16. Notoatmojo. Metodologi Penelitian Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta; 2010.

17. Lisni Ida. Potensi Medication Error Pada Resep di Salah Satu Apotek di Kota Kadipaten. 2021;

18. Nurhayati. Bahan Ajar Rekam Medis dan Informasi Kesehatan Tentang Farmakologi. Pusat Pendidikan Sumber Daya Manusia Kesehatan; 2017.

Diterbitkan

2024-07-30

Cara Mengutip

ANALISA KELENGKAPAN RESEP SECARA ADMINISTRATIF DAN FARMASETIK DI APOTEK LIFEPACK JAKARTA. (2024). Jurnal Farmasi IKIFA, 3(2), 116-125. https://epik.ikifa.ac.id/jfi/article/view/194