SOSIALISASI HARGA ECERAN OBAT TERTINGGI (HET) OBAT
Isi Artikel Utama
Abstrak
Dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat akan obat dan menjamin akses obat bagi seluruh masyarakat, pemerintah mengeluarkan kebijakan harga obat generik. Undang-undang perlindungan konsumen mengatur bagaimana konsumen mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai suatu produk yang akan dikonsumsi, begitu pula dengan konsumen produk obat-obatan. Informasi berupa Harga Eceran Tertinggi (HET), kandungan yang terdapat dalam obat tersebut, khasiat dari obat, efek samping dari obat, dan keaslian dari suatu obat adalah hak asasi konsumen. Tujuan dari kegiatan pengabdian masyarakat ini yaitu untuk memberikan pengetahuan masyarakat terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) obat supaya masyarakat sebagai konsumen yang terlindungi dari pelaku usaha yang menjual obat di atas dari Harga Eceran tertinggi Obat (HET) dan masyarakat memiliki akses yang jelas terhadap informasi suatu obat. Kegiatan yang dilaksanakan adalah berupa sosialisasi penyuluhan langsung kepada masyarakat. Kegiatan persiapan yang dilakukan meliputi persiapan tempat sosialisasi, rapat koordinasi, persiapan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan. Lokasi kegiatan ini berada di Kp. Gulusur RT 01 RW 08 Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor- Jawa Barat diikuti oleh 59 peserta, terdiri dari dosen, mahasiswa dan masyarakat. Dari hasil pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini menjadikan masyarakat mengetahui Harga Eceran Obat (HET) dan memahami peraturan yang berlaku terkait hal tersebut. Respon masyarakat sekitar sangat antusias. Secara umum sosialisasi mengenai HET (Harga Eceran Tertinggi) obat membantu masyarakat mengetahui harga eceran tertinggi suatu obat.
Rincian Artikel
Referensi
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2015 Tentang Pemberian Informasi Harga Eceran Tertinggi Obat.
Peraturan Presiden. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Presiden Republik Indonesia