SOSIALISASI PEMBUATAN BODY MIST EKSTRAK MELON (Curcumis melo L) SEBAGAI ANTIOKSIDAN DI SMAN PASUNDAN 1 CIMAHI
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pendahuluan Radikal bebas berasal dari proses metabolisme dalam tubuh (endogen) misalnya protein, karbohidrat dan lemak pada mitrokindria, proses peradangan atau inflamasi, reaksi bantara besi dll. Selain itu radikal bebas dapat berasal dari luar tubuh (eksogen) misalnya berasal dari asap rokok, polusi, radiasi, sinar UV, obat, pestisida, limbah industri dan Ozon. Buah melon mengandung banyak vitamin C yang cukup tinggi. Vitamin C pada buah melon memiliki manfaat sebagai antioksidan. Senyawa antioksidan dipakai sebagai penangkal radikal bebas yang merusak jaringan kulit. Tujuan Memberikan informasi kepada generasi muda tentang pemanfaatan bahan tumbuhan alam salah satunya buah Melon (Cucumis melo L) yang dapat dibuat menjadi ekstrak pada produk body mist sebagai antioksidan. Metode pada pada pengabdian masyarakat yaitu dengan cara sosialisasi cara pembutan. Hasil pada pengabdian masyarakat ini yaitu dengan cara sosialisasi memberikan peluang besar bertambahnya informasi dan wawasan kepada generasi muda terkait dengan potensi besar dari tumbuhan-tumbuhan yang mudah di dapatkan di Indonesia.
Rincian Artikel
Referensi
Ibroham, M.H., Jamilatun, S & Kumalasari, I.D. 2022. A review Potensi Tumbuhan-Tumbuhan Alam Indonesia sebagai Antioksidan Alami. Prosiding Seminar Nasional Penelitian LPPM Universitas Muhammadiyah Jakarta 26 Oktober 2022, pp. 1-13
Irianti, T.T., Sugiyanto., Kuswandi., Nuranto, S & Kuswandi. 2017. Antioksidan. E-book
Kuntum, K. 2010. Menangkal Radikal Bebas dengan Anti-Oksidan. Jurnal Sainstek, II (2), pp. 183-187
Yusharyahya, S.N. 2021. Mekanisme Penuaan Kulit sebagai Dasar Pencegahan dan Pengobatan Kulit Menua. eJournal Kedokteran Indonesia, 9(2), pp. 150-159. https://doi.org/10.23886/ejki.9.49.150
Zahruddin, A & Damayanti. 2018. Penuaan Kulit: Patofisiologi dan Manifestasi Klinis. Berkala Ilmu Kesehatan Kulit dan Kelamin, 30(3), pp. 208-215. https://doi.org/10.20473/bikk.V30.3.2018.208-215