SOSIALISASI KESELAMATAN KERJA DAN PENGGUNAAN ALAT PEMADAM API RINGAN BAGI MAHASISWA PADA KEGIATAN KULIAH LAPANGAN DI RUMAH SAKIT BUDI KEMULIAAN BATAM
Keywords:
Occupational Safety, Hospital, Fire Extinguisher, Field StudyAbstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mahasiswa mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di rumah sakit serta penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sebagai upaya kesiapsiagaan dalam menghadapi keadaan darurat di lingkungan rumah sakit. Kegiatan dilaksanakan di Rumah Sakit Budi Kemuliaan Batam pada Jumat, 8 Mei 2026, pukul 08.00–10.00 WIB dengan melibatkan 13 mahasiswa peserta kuliah lapangan. Metode pelaksanaan kegiatan menggunakan pendekatan edukatif partisipatif melalui sosialisasi, observasi lapangan, demonstrasi penggunaan APAR, serta diskusi interaktif. Materi yang diberikan meliputi konsep dasar K3 rumah sakit, identifikasi risiko kerja, klasifikasi kebakaran, fungsi APAR, serta prosedur penggunaan APAR menggunakan metode PASS (Pull, Aim, Squeeze, Sweep). Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman mahasiswa terhadap materi K3 dan penggunaan APAR. Sebelum kegiatan, hanya 3 mahasiswa yang memahami prosedur penggunaan APAR, sedangkan setelah kegiatan seluruh peserta mampu menjelaskan langkah penggunaan APAR dengan benar. Selain itu, pemahaman mahasiswa mengenai jalur evakuasi, fungsi APAR, dan konsep dasar K3 rumah sakit juga mengalami peningkatan signifikan. Kegiatan ini memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesadaran, kesiapsiagaan, dan keterampilan dasar mahasiswa dalam menghadapi potensi risiko kerja di lingkungan rumah sakit. Dengan demikian, sosialisasi K3 dan penggunaan APAR dapat menjadi salah satu bentuk edukasi preventif untuk membangun budaya keselamatan kerja bagi calon tenaga kesehatan.
References
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2016). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Gunawan, S. (2017). Kajian hukum tentang tanggung jawab administrasi rumah sakit terhadap keselamatan dan kesehatan kerja ditinjau dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2016 tentang keselamatan dan kesehatan kerja rumah sakit. Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 10(1), 1–12. https://doi.org/10.24903/yrs.v10i1.266
Ramli, S. (2010). Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja OHSAS 18001. Dian Rakyat.
Suma’mur, P. K. (2014). Higiene perusahaan dan kesehatan kerja (HIPERKES). Sagung Seto.
Tarwaka. (2017). Keselamatan dan kesehatan kerja: Manajemen dan implementasi K3 di tempat kerja. Harapan Press.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. (2009). Pemerintah Republik Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. (1970). Pemerintah Republik Indonesia.